BREAKING NEWS
Rabu, 01 April 2026

Vonis Tipikor: Tom Lembong Tidak Dapat Keuntungan dari Kasus Korupsi Impor Gula

- Jumat, 18 Juli 2025 19:40 WIB
Vonis Tipikor: Tom Lembong Tidak Dapat Keuntungan dari Kasus Korupsi Impor Gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak menerima keuntungan dalam kasus korupsi impor gula. Oleh karena itu, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti.

Hal ini disampaikan oleh hakim anggota, Alfis Setiawan, saat membacakan hal yang meringankan vonis Tom Lembong dalam sidang yang digelar pada Jumat (18/7). "Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Alfis.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Tom Lembong tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi impor gula tersebut sehingga tidak dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sesuai Pasal 18 ayat 1 huruf b.

Meski demikian, Tom Lembong tetap divonis bersalah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda sebesar Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat kasus korupsi impor gula yang sempat mencuat dan melibatkan sejumlah pejabat penting. Namun, ketidakterimaan keuntungan oleh Tom Lembong menjadi pertimbangan dalam pengurangan beban pembayaran uang pengganti.

Kasus ini menegaskan komitmen hukum terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus memberikan ruang bagi penilaian yang adil berdasarkan bukti dan fakta di pengadilan.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru