BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

MK Tegaskan: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, DPR Minta Taat!

Justin Nova - Sabtu, 19 Juli 2025 15:05 WIB
82 view
MK Tegaskan: Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, DPR Minta Taat!
ilustrasi rapat DPR (FOTO: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati, menanggapi tegas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, keputusan MK ini sudah jelas dan harus segera dijalankan oleh pemerintah tanpa terkecuali. "Keputusan MK sudah jelas. Dan saya kira keputusan itu harus dijalankan tanpa terkecuali," tegas Sadarestuwati saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Putusan MK tersebut tercantum dalam perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon. Meski gugatan ini dibatalkan karena pemohon meninggal dunia, MK menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan lain sebagai pejabat negara maupun komisaris BUMN.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008 serta diperkuat oleh putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang menguji UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam salinan putusan tersebut dijelaskan, "Seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

MK juga mengakui masih ada wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN, sehingga putusan ini menjadi penting untuk menegakkan aturan dan mencegah konflik kepentingan.

Dengan adanya penegasan ini, DPR berharap pemerintah segera menjalankan putusan MK agar tata kelola pemerintahan dan BUMN berjalan lebih transparan dan profesional.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru