JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan swasta, BUMN, BUMD, kementerian, lembaga, hingga perseorangan, wajib melaporkan lowongankerja mulai tahun 2026.
Kewajiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.Hingga kini, ketentuan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan bersifat imbauan.
Namun mulai tahun depan, pemerintah menyatakan akan mulai menegakkannya dengan penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan."Sekarang kita masih mengimbau, mengingatkan bahwa ini sifatnya wajib. Tapi mulai tahun depan akan kita tegakkan. Artinya, mulai ada unsur pemaksaan, dan sanksi akan diterapkan secara bertahap," ujar Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Surya menjelaskan bahwa sanksi administratif yang dimaksud telah diatur dalam Perpres tersebut, khususnya pada Pasal 17 ayat (1), yakni berupa peringatan tertulis. Namun, ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme sanksi akan diatur dalam Peraturan Menteri.
Selain itu, Kemnaker membuka opsi penahanan layanan ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana diwajibkan.