BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Kemnaker Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja Mulai 2026, Sanksi Siap Diterapkan

Abyadi Siregar - Sabtu, 27 September 2025 14:32 WIB
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja Mulai 2026, Sanksi Siap Diterapkan
ilustrasi lowongan kerja (foto: IDN Times/Nathan Manaloe)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Kalau tidak lapor, bisa saja nanti kita tunda layanan ketenagakerjaannya. Ini untuk memastikan bahwa semua pemberi kerja ikut bertanggung jawab dalam mendukung sistem informasi pasar kerja yang akurat," tambah Surya.

Perpres No. 57/2023 mengatur bahwa pelaporan lowongan kerja dilakukan melalui sistem informasi ketenagakerjaan nasional, sehingga memudahkan pencari kerja dalam mengakses informasi secara terbuka, adil, dan real-time.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja dan pencari kerja.

"Dengan pelaporan yang rutin dan menyeluruh, kita bisa mengetahui kebutuhan riil pasar kerja. Ini sangat penting untuk perencanaan tenaga kerja nasional dan pengembangan kompetensi SDM," ujar Surya.

Selain sanksi bagi yang tidak mematuhi, Perpres ini juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang taat melapor.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2), penghargaan bisa diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya, yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan maupun kepala daerah.

Sebelumnya, Kemnaker mencatat adanya pergeseran tren sektor lowongan kerja.

Sektor teknologi informasi (IT) mengalami peningkatan permintaan tenaga kerja, sementara sektor perbankan dan finansial menunjukkan tren penurunan.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia dan Maladewa Sepakat Hidupkan Kembali Hubungan Bilateral Lewat Kerja Sama Kesehatan Publik
Pilunya Kisah Suyanti, PMI Asal Pringsewu Meninggal di Malaysia: Anak 23 Tahun Baru Bisa Panggil “Mama”
Pemprov Sumut Dorong Nelayan Jadi Peserta Jamsostek, Cegah Kemiskinan Ekstrem
Mulai 2026, Semua Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja Lewat Karirhub Kemnaker
Putri Zulhas Dampingi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Lampung dari Malaysia
Menpar Widiyanti Klarifikasi Isu “Air Galon untuk Mandi”: Hanya Karangan, Tidak Benar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru