"Kalau tidak lapor, bisa saja nanti kita tunda layanan ketenagakerjaannya. Ini untuk memastikan bahwa semua pemberi kerja ikut bertanggung jawab dalam mendukung sistem informasi pasar kerja yang akurat," tambah Surya.
Perpres No. 57/2023 mengatur bahwa pelaporan lowongankerja dilakukan melalui sistem informasi ketenagakerjaan nasional, sehingga memudahkan pencari kerja dalam mengakses informasi secara terbuka, adil, dan real-time. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja dan pencari kerja.
"Dengan pelaporan yang rutin dan menyeluruh, kita bisa mengetahui kebutuhan riil pasar kerja. Ini sangat penting untuk perencanaan tenaga kerja nasional dan pengembangan kompetensi SDM," ujar Surya.Selain sanksi bagi yang tidak mematuhi, Perpres ini juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang taat melapor.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2), penghargaan bisa diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya, yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan maupun kepala daerah.Sebelumnya, Kemnaker mencatat adanya pergeseran tren sektor lowongankerja.
Sektor teknologi informasi (IT) mengalami peningkatan permintaan tenaga kerja, sementara sektor perbankan dan finansial menunjukkan tren penurunan.