BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Kemnaker Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja Mulai 2026, Sanksi Siap Diterapkan

Abyadi Siregar - Sabtu, 27 September 2025 14:32 WIB
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja Mulai 2026, Sanksi Siap Diterapkan
ilustrasi lowongan kerja (foto: IDN Times/Nathan Manaloe)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa seluruh pemberi kerja, termasuk perusahaan swasta, BUMN, BUMD, kementerian, lembaga, hingga perseorangan, wajib melaporkan lowongan kerja mulai tahun 2026.

Kewajiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Hingga kini, ketentuan tersebut masih dalam tahap sosialisasi dan bersifat imbauan.

Baca Juga:
Namun mulai tahun depan, pemerintah menyatakan akan mulai menegakkannya dengan penerapan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan.

"Sekarang kita masih mengimbau, mengingatkan bahwa ini sifatnya wajib. Tapi mulai tahun depan akan kita tegakkan. Artinya, mulai ada unsur pemaksaan, dan sanksi akan diterapkan secara bertahap," ujar Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker, Surya Lukita Warman, saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).

Surya menjelaskan bahwa sanksi administratif yang dimaksud telah diatur dalam Perpres tersebut, khususnya pada Pasal 17 ayat (1), yakni berupa peringatan tertulis.

Namun, ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme sanksi akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Selain itu, Kemnaker membuka opsi penahanan layanan ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan sebagaimana diwajibkan.

"Kalau tidak lapor, bisa saja nanti kita tunda layanan ketenagakerjaannya. Ini untuk memastikan bahwa semua pemberi kerja ikut bertanggung jawab dalam mendukung sistem informasi pasar kerja yang akurat," tambah Surya.

Perpres No. 57/2023 mengatur bahwa pelaporan lowongan kerja dilakukan melalui sistem informasi ketenagakerjaan nasional, sehingga memudahkan pencari kerja dalam mengakses informasi secara terbuka, adil, dan real-time.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara kebutuhan tenaga kerja dan pencari kerja.

"Dengan pelaporan yang rutin dan menyeluruh, kita bisa mengetahui kebutuhan riil pasar kerja. Ini sangat penting untuk perencanaan tenaga kerja nasional dan pengembangan kompetensi SDM," ujar Surya.

Selain sanksi bagi yang tidak mematuhi, Perpres ini juga memberikan penghargaan bagi perusahaan yang taat melapor.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2), penghargaan bisa diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya, yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan maupun kepala daerah.

Sebelumnya, Kemnaker mencatat adanya pergeseran tren sektor lowongan kerja.

Sektor teknologi informasi (IT) mengalami peningkatan permintaan tenaga kerja, sementara sektor perbankan dan finansial menunjukkan tren penurunan.

Pemerintah berharap, melalui kewajiban pelaporan lowongan ini, seluruh pihak dapat lebih mudah memetakan peluang kerja dan merespons perubahan kebutuhan pasar kerja secara lebih adaptif.*

(bi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Indonesia dan Maladewa Sepakat Hidupkan Kembali Hubungan Bilateral Lewat Kerja Sama Kesehatan Publik
Pilunya Kisah Suyanti, PMI Asal Pringsewu Meninggal di Malaysia: Anak 23 Tahun Baru Bisa Panggil “Mama”
Pemprov Sumut Dorong Nelayan Jadi Peserta Jamsostek, Cegah Kemiskinan Ekstrem
Mulai 2026, Semua Perusahaan Wajib Laporkan Lowongan Kerja Lewat Karirhub Kemnaker
Putri Zulhas Dampingi Pemulangan Jenazah Pekerja Migran Lampung dari Malaysia
Menpar Widiyanti Klarifikasi Isu “Air Galon untuk Mandi”: Hanya Karangan, Tidak Benar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru