Diketahui, Satria Arta Kumbara telah diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL setelah terbukti melakukan desersi sejak 13 Juni 2022.
Pemecatan ini diputuskan melalui sidang in absentia oleh Pengadilan Militer II-8 Jakarta, yang menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara serta pemecatan dari dinas kemiliteran.
Kasus Satria Arta Kumbara kembali membuka diskusi publik mengenai batasan kewenangan individu dalam bergabung dengan militer asing, serta pentingnya pemahaman hukum internasional dan nasional bagi para WNI di luar negeri.
Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu dan Kemenkumham kini tengah mengkoordinasikan langkah lanjutan dalam menangani permohonan Satria.*