BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Menkomdigi Tanggapi Isu Transfer Data Pribadi ke AS

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 23 Juli 2025 18:40 WIB
45 view
Menkomdigi Tanggapi Isu Transfer Data Pribadi ke AS
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (foto: tangkapan layar ig meutya_hafid)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara terkait polemik kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang mencakup poin krusial soal transfer data pribadi masyarakat ke AS.

Meutya menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto sebelum memberikan pernyataan resmi kepada publik.

"Kami koordinasi dulu ya dengan Menko Perekonomian, kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi," ujar Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Menkomdigi mengaku belum memiliki informasi detail mengenai isi kesepakatan yang melibatkan data pribadi tersebut.

Ia memastikan hasil koordinasi akan segera disampaikan ke publik.

"Saya besok akan berkoordinasi dulu dengan Menko Perekonomian, saya belum tahu persisnya topiknya apa, tapi nanti pasti akan ada pernyataan dari Menko Perekonomian atau dari kami. Namun kami harus koordinasi lebih dulu," tambah Meutya.

Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa Presiden AS, Donald Trump, telah menyampaikan keberhasilan mencapai kesepakatan dagang penting dengan Indonesia.

Kesepakatan ini membuka akses pasar di Indonesia untuk produk-produk manufaktur, pertanian, dan digital dari AS.

Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen Indonesia untuk menghapus hambatan perdagangan digital, termasuk memungkinkan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.

Menurut pernyataan resmi Gedung Putih, Indonesia akan memberikan kepastian bahwa AS dianggap sebagai negara yang memiliki perlindungan data memadai sesuai dengan hukum Indonesia.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian pernyataan Gedung Putih yang dirilis Selasa (22/7).

Kesepakatan ini juga mencakup penghapusan tarif terhadap 'barang tak berwujud' dan mendukung moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru