JAKARTA — Rencana pemerintah Indonesia untuk menyepakati perjanjian transfer data pribadi (data exchange) dengan Amerika Serikat menuai sorotan tajam dari pelaku industri pusat data dalam negeri.
Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) memperingatkan bahwa langkah ini dapat menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi pelaku usaha lokal, tetapi juga terhadap kedaulatan digital dan stabilitas ekonomi nasional.
Ketua Umum IDPRO, Hendra Suryakusuma, menyatakan bahwa meski kerja sama ini disebut-sebut dapat membuka akses pasar internasional dan mendorong transaksi data lintas batas, dampak negatifnya terhadap ekosistem digital dalam negeri perlu dipertimbangkan secara serius.
"Di IDPRO, kami menekankan pentingnya kedaulatan digital dan keberlanjutan industri dalam negeri. Dengan adanya perjanjian transfer data pribadi ke AS, ada potensi besar ketergantungan pada pasar asing," ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Hendra menegaskan, transfer data ke luar negeri berisiko menggerus pangsa pasar penyedia layanan pusat data dalam negeri seperti Biznet, Telkom, dan lainnya yang selama ini telah berinvestasi besar dalam infrastruktur digital.
"Hal ini bisa memengaruhi pendapatan mereka secara signifikan dan berdampak luas terhadap perekonomian nasional. Bahkan, bisa melemahkan industri yang berkaitan erat dengan program strategis seperti Danantara," imbuhnya.
Lebih jauh, perjanjian ini juga dinilai dapat bertentangan dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mewajibkan data dari sektor strategis, termasuk perbankan, diolah dan disimpan di dalam negeri.
Dampak dari kebijakan ini tak hanya dirasakan industri pusat data dan telekomunikasi, namun bisa merembet ke sektor energi, khususnya PLN.
Hendra memperkirakan, jika pusat data dalam negeri kehilangan aktivitas operasional akibat migrasi data ke luar negeri, PLN bisa kehilangan pendapatan hingga Rp1,7 triliun per bulan.
"Penurunan pemakaian listrik dari industri data bisa berujung pada efisiensi operasional, termasuk pemutusan hubungan kerja. Ini berpotensi memperparah kondisi sosial ekonomi," jelasnya.
Selain industri dan BUMN, individu masyarakat juga berisiko terdampak.
Pengolahan data pribadi di luar negeri dapat menyebabkan peningkatan latensi, membuat aktivitas digital seperti transaksi dan komunikasi menjadi lambat serta lebih mahal.