BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Ilegal dan Pondok Tertutup di Kawasan Wisata Tor Simarsayang

Ronald Harahap - Jumat, 25 Juli 2025 15:17 WIB
94 view
Satpol PP Kota Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Ilegal dan Pondok Tertutup di Kawasan Wisata Tor Simarsayang
Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk Ilegal dan Pondok Tertutup di Kawasan Wisata Tor Simarsayang (foto: SAT POL PP KOTA PADANGSIDIMPUAN )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

padangsidimpuan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 Juli 2025 mulai pukul 10.00 WIB dan dipusatkan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, khususnya di kawasan Tor Simarsayang dan Kelurahan Losung Batu.

Penertiban Spanduk dan Penutup Pondok yang Tidak Sesuai Aturan

Baca Juga:

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaporkan bahwa kegiatan dimulai dengan apel dan doa bersama di Mako 55. Selanjutnya, personel gabungan TIM GAKDA bergerak menuju Jalan Merdeka, Sadabuan, dan menertibkan spanduk ilegal yang dipasang di tiang telepon dan lampu lalu lintas tanpa izin resmi. Spanduk tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mako 55.

Setelahnya, tim melanjutkan giat ke kawasan wisata Tor Simarsayang, yang dikenal sebagai salah satu destinasi favorit warga Padangsidimpuan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2011 tentang tata cara pendirian pondok dan gubuk pada rumah makan, kafe, kafetaria, warung, dan objek wisata, pondok tidak diperbolehkan memiliki penutup lebih dari 30 cm serta dilarang menggunakan terpal atau spanduk sebagai penutup.

Baca Juga:

Dalam penyisiran tersebut, tim menemukan beberapa pondok yang tertutup rapat menggunakan bahan tak sesuai aturan. Petugas segera membuka penutup tersebut dan memberikan arahan kepada pemilik agar tidak mengulanginya. Penertiban ini dilakukan guna menjaga citra Tor Simarsayang sebagai objek wisata terbuka serta mencegah potensi terjadinya tindakan asusila.

"Giat ini kami laksanakan sebagai upaya nyata untuk mengurangi pelanggaran Perda dan Perkada, serta mencegah tindakan asusila yang berpotensi terjadi di ruang publik, terutama di kawasan wisata," ujar Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan.

Kegiatan berjalan lancar dan aman tanpa hambatan berarti, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru