Sebagian menganggap usulan ini berpotensi menghemat biaya politik dan memperkuat efektivitas pemerintahan, sementara pihak lainnya menilai sistem tersebut berpotensi mengurangi partisipasi rakyat dan bertentangan dengan semangat demokrasi langsung.
Ketua Komisi II DPR RI sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa gagasan penunjukan gubernur oleh pemerintah pusat berpotensi inkonstitusional dan perlu kajian mendalam dari berbagai aspek, termasuk aspek hukum tata negara.
Meski demikian, proses diskusi lintas partai dan lembaga terus berjalan.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merumuskan mekanisme terbaik yang tetap menjaga prinsip demokrasi sekaligus menjawab tantangan pelaksanaan pilkada yang lebih efisien dan akuntabel.*