Ringankan Beban Keluarga Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Bagikan Bantuan Sosial
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial kepada keluarga warga binaa
NASIONAL
BLITAR - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, menegaskan bahwa proses perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus melalui tahapan izin yang ketat dan berjenjang.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi menanggapi meningkatnya permohonan izin perceraian yang diajukan oleh tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar sepanjang semester I tahun 2025.
"Pengajuan izin perceraian tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya harus melalui pembinaan dari atasan langsung, kemudian diteruskan ke BKPSDM, dan terakhir menunggu keputusan resmi dari Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," ujar Budi, Senin (28/7/2025).
Budi menambahkan bahwa BKPSDM berada pada tahap akhir dalam proses perizinan ini, dan tanpa izin resmi dari bupati, ASN atau PPPK yang mengajukan perceraian berisiko dikenai sanksi.
Khusu untuk PPPK, risiko sanksi lebih berat dapat berdampak pada tidak diperpanjangnya masa kerja jika terbukti melanggar prosedur.
"Kalau PPPK nekat bercerai tanpa izin, maka akan dikenai sanksi disiplin tingkat berat, yang artinya status kerjanya tidak bisa diperpanjang. Ini adalah ketentuan yang wajib dipatuhi," tegas Budi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan SDM Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2025 tercatat 22 permohonan izin perceraian dari tenaga pendidik, di mana 15 di antaranya merupakan PPPK, dan mayoritas penggugat adalah perempuan.
Dari total tersebut, sebanyak 10 kasus telah diteruskan ke BKPSDM untuk proses lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan perlunya pemahaman dan kepatuhan ASN dan PPPK terhadap aturan yang berlaku terkait perizinan perceraian demi menjaga integritas dan disiplin kerja.*
(bs/j006)
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan kegiatan pembagian bantuan sosial kepada keluarga warga binaa
NASIONAL
BATU BARA Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan kegiatan peninjauan penumbangan dan pembersihan lahan Lapas A
NASIONAL
BATU BARA Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan pemasy
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu, 28 J
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di seluruh wilayah Provinsi Aceh pada Rabu, 28 Jan
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta akan diguyur hujan ringan pada Ra
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca hujan dengan intensitas bervariasi akan melanda seba
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang, disertai pot
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan dengan intensitas ringan hingga sedang akan terjadi di seb
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembang
HUKUM DAN KRIMINAL