BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Peringatan HUT ke-80 RI, Pengibaran Bendera Merah Putih Wajib Selama Sebulan Penuh

Justin Nova - Kamis, 31 Juli 2025 16:54 WIB
87 view
Peringatan HUT ke-80 RI, Pengibaran Bendera Merah Putih Wajib Selama Sebulan Penuh
Seorang pedagang melihat Videotron yang menampilkan logo HUT RI ke-80 di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta (FOTO: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03.07/2025 yang berisi ajakan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025 di seluruh Indonesia.

Surat edaran yang ditandatangani pada 28 Juli 2025 ini ditujukan kepada menteri, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," tulis Mensesneg dalam edaran resmi, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:

Hiasan dan Dekorasi Juga Diimbau

Baca Juga:

Selain pengibaran bendera, seluruh instansi juga diminta untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya sesuai dengan pedoman identitas visual HUT ke-80 RI. Materi visual seperti tema, logo, dan desain turunan dapat diunduh melalui laman resmi https://hut80ri.setneg.go.id.

Implementasi Logo HUT RI di Berbagai Media

Prasetyo Hadi juga meminta agar logo dan desain HUT ke-80 RI diimplementasikan secara maksimal dalam berbagai media, seperti:

Situs web dan media sosial instansi

Tayangan televisi dan daring

Dekorasi bangunan kantor dan kendaraan dinas

Produk cetak, elektronik, hingga souvenir

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru