Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (
Ditresnarkoba)
Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran
obat-
obatan ilegal dan
psikotropika senilai hampir Rp1,95 miliar dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda di kawasan Kuta,
Badung.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/9/2025), Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak awal September 2025. Petugas berhasil menangkap dua pelaku dan menyita lebih dari 65 ribu butir
obat keras dan
psikotropika tanpa izin edar.
Baca Juga:
"Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir
obat keras dan
psikotropika, diperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp1.950.840.000. Kita juga menyelamatkan setidaknya 447 jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan
obat-
obatan ini," ujar Kombes Radiant.Pengungkapan dilakukan pada 14 September 2025 di tiga titik lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten
Badung, yakni:
- TKP 1: Jalan Nakula, Legian Kaja- TKP 2: Jalan Lebak Bene, Legian Kelod (kamar kost yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan)
- TKP 3: Jalan Pandawa 1, Legian Kaja
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.