Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (
Ditresnarkoba)
Polda Bali berhasil mengungkap jaringan peredaran
obat-
obatan ilegal dan
psikotropika senilai hampir Rp1,95 miliar dalam operasi yang digelar di tiga lokasi berbeda di kawasan Kuta,
Badung.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (25/9/2025), Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum. menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan sejak awal September 2025. Petugas berhasil menangkap dua pelaku dan menyita lebih dari 65 ribu butir
obat keras dan
psikotropika tanpa izin edar.
Baca Juga:
"Dari total barang bukti sebanyak 65.028 butir
obat keras dan
psikotropika, diperkirakan nilai ekonominya mencapai Rp1.950.840.000. Kita juga menyelamatkan setidaknya 447 jiwa dari potensi dampak buruk penyalahgunaan
obat-
obatan ini," ujar Kombes Radiant.Pengungkapan dilakukan pada 14 September 2025 di tiga titik lokasi berbeda yang semuanya berada di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten
Badung, yakni:
- TKP 1: Jalan Nakula, Legian Kaja- TKP 2: Jalan Lebak Bene, Legian Kelod (kamar kost yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan)
- TKP 3: Jalan Pandawa 1, Legian KajaDua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, yakni:
- AR (41), laki-laki asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat- S (46), laki-laki asal Bangkalan, Jawa Timur
Keduanya kini telah ditahan di Rutan
Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis
obat keras dan
psikotropika yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan
medis, seperti:
- Metilfenidat- Diazepam
- Alprazolam- Tramadol
- Sex drop- Kamagra oral jelly
- Cialis dan Viagra- Obat penghilang rasa nyeri (analgesik keras)
- Berbagai kapsul dan tablet tanpa izin edarMenurut pengakuan para tersangka,
obat-
obatan tersebut diperoleh dari beberapa pihak yang diidentifikasi dengan inisial I, D, R, dan E, melalui pemesanan secara daring (online).
Mereka kemudian menyimpan barang di kamar kost dan mendistribusikannya kepada konsumen tanpa resep dokter."Modusnya adalah menjual
obat keras berlogo (K) dan
psikotropika tanpa resep kepada masyarakat umum demi keuntungan pribadi," jelas Dirresnarkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang berbunyi:"Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar."
Polda Bali juga menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan
obat-
obatan ilegal."Kami mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau
obat ilegal. Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan," tegas Kombes Radiant.
Keberhasilan ini menambah daftar panjang upaya
Polda Bali dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan
obat keras, khususnya yang memanfaatkan kanal distribusi daring (online) dan celah pengawasan di kawasan pariwisata.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.