BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Agustus 2025

Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR, Pengacara: Perlu Rapat Bahas Konsekuensinya

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 31 Juli 2025 22:40 WIB
152 view
Abolisi untuk Tom Lembong Disetujui DPR, Pengacara: Perlu Rapat Bahas Konsekuensinya
Anggota tim kuasa hukum Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir (kanan) dan Dody S Abdul Kadir (kiri) (foto: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Pengacara Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan dukungan dari para politisi DPR RI terkait pemberian abolisi kepada kliennya.

Tom Lembong sebelumnya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Kami pertama mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, para politisi, terhadap permasalahan ini," kata Ari kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:

DPR RI telah menyetujui usulan Presiden melalui surat tertanggal 30 Juli 2025. Meski demikian, Ari menegaskan pihaknya belum mengambil sikap resmi atas keputusan tersebut.

"Untuk sikap kami, saya harus rapat dulu dengan tim, karena pasti ada konsekuensi hukum dari abolisi itu. Kami harus membahasnya secara menyeluruh," jelasnya.

Baca Juga:

Masih Perlu Konsultasi

Ari menyebut pihaknya masih akan berdiskusi secara internal dan juga dengan Tom Lembong sebelum menyatakan keputusan akhir.

"Kami juga akan bicara dengan Pak Tom besok, pasti," ujarnya.

Meski belum menyatakan sikap, Ari menyambut baik langkah pemerintah dan DPR yang dinilainya sebagai bentuk iktikad untuk perbaikan sistem.

"Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai bentuk sikap untuk perbaikan. Kan begitu," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa lembaganya memberikan pertimbangan positif atas permintaan abolisi dari Presiden Prabowo untuk Tom Lembong. Hal ini menambah dimensi politik baru dalam pengelolaan kasus hukum yang tengah ramai dibicarakan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru