Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
(foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sunindyo Suryo Herdadi (SSH), resmi menjadi tersangka dalam perkara yang telah menyeret delapan orang sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa Sunindyo diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang pada periode April 2022 hingga Juli 2024.
"Hari ini kami menetapkan tersangka tambahan dengan inisial SSH. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini menjadi sembilan orang," ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7).
Kasus ini melibatkan para pejabat dan pengusaha tambang batu bara yang diduga melakukan manipulasi data uji mutu batu bara. Manipulasi ini bertujuan menghindari pembayaran royalti serta kewajiban lain kepada negara. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.
Para tersangka antara lain:
Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya)
Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)