Mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara.
(foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menambahkan bahwa salah satu tersangka, David Alexander, diduga kuat melakukan kongkalikong dengan PT Sucofindo cabang Bengkulu untuk melakukan manipulasi kualitas batu bara yang merugikan negara.
"Manipulasi dilakukan sejak 2022 hingga 2023 agar perusahaan dapat menghindari pembayaran royalti dan pajak," kata Andri.
Kejaksaan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh aktor dan modus operandi dalam kasus korupsi ini.*