KPK Pastikan Keberadaan Asrul Aziz di Luar Negeri Tidak Menghambat Penyidikan Kasus Kuota Haji
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
"Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa," ujar Sutikno.
Proses Teknis dan Administratif Tunggu Kepastian
Menurut Sutikno, Kejaksaan masih perlu mendalami aspek teknis dan administratif dalam Keppres yang akan dikeluarkan. Langkah tersebut menjadi acuan dalam penghentian proses penuntutan terhadap mantan pejabat tinggi itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
"Kami menghormati, dan ini sudah merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR," ujar Anang.
Abolisi Diberikan, Proses Hukum Tunggu Keppres
Abolisi terhadap Tom Lembong sebelumnya telah menimbulkan reaksi publik, terutama mengingat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya menyangkut pengelolaan impor gula dalam jumlah besar.
Namun, Kejagung memastikan bahwa langkah hukum akan diambil berdasarkan dasar hukum yang sah, yaitu setelah Keppres resmi diterbitkan.
"Kami akan menunggu Keppres sebagai dasar hukum untuk menghentikan proses penuntutan dan menentukan langkah administratif selanjutnya," tutup Anang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan akan menghormati kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, sebagaimana tertuang dalam sikap resmi negara.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa posisi Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Re
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendoakan videografer Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam sidang kasus dugaan korupsi
NASIONAL
SEOUL Presiden Prabowo Subianto tiba di Istana Kepresidenan Blue House atau Cheong Wa Dae, Rabu (1/4/2026), untuk menggelar pertemuan re
INTERNASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Rabu (1/4/2026). Pukul 09.11 WIB, IHSG bergerak di level 7.17
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) hari ini kembali mencatatkan kenaikan signifikan. Mengacu data resmi Logam Mulia, ha
EKONOMI
JAKARTA Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu, khususn
EKONOMI
MEDAN Proses pengalihan status tahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait
PEMERINTAHAN