Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
"Yang pasti, kami harus menunggu Keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa," ujar Sutikno.
Proses Teknis dan Administratif Tunggu Kepastian
Menurut Sutikno, Kejaksaan masih perlu mendalami aspek teknis dan administratif dalam Keppres yang akan dikeluarkan. Langkah tersebut menjadi acuan dalam penghentian proses penuntutan terhadap mantan pejabat tinggi itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa institusinya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
"Kami menghormati, dan ini sudah merupakan kebijakan dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR," ujar Anang.
Abolisi Diberikan, Proses Hukum Tunggu Keppres
Abolisi terhadap Tom Lembong sebelumnya telah menimbulkan reaksi publik, terutama mengingat kasus dugaan korupsi yang menjeratnya menyangkut pengelolaan impor gula dalam jumlah besar.
Namun, Kejagung memastikan bahwa langkah hukum akan diambil berdasarkan dasar hukum yang sah, yaitu setelah Keppres resmi diterbitkan.
"Kami akan menunggu Keppres sebagai dasar hukum untuk menghentikan proses penuntutan dan menentukan langkah administratif selanjutnya," tutup Anang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan akan menghormati kebijakan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto, sebagaimana tertuang dalam sikap resmi negara.*
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan kembali mencatatkan defisit pada bulan Juni 2026 sebesar 450 juta dolar
EKONOMI
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) RI, Agustinus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebag
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan UndangUndang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai
POLITIK
JAKARTA Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang mengangkut penumpang dan awak kapal di perairan Kabupaten Sum
PERISTIWA
SURABAYA Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim) menerima lima kantong jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di per
PERISTIWA
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL