BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Bongkar Prestasi Kembalikan Rp 300 T, Mantan Jampidsus Febrie Merasa Ditumbalkan Usai Terseret TPPU

Dharma - Jumat, 18 September 2026 11:56 WIB
Bongkar Prestasi Kembalikan Rp 300 T, Mantan Jampidsus Febrie Merasa Ditumbalkan Usai Terseret TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). (Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku merasa "digergaji" setelah dirinya terseret perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menyinggung berbagai capaian yang disebutnya telah dilakukan selama memimpin Gedung Bundar Kejagung.

Febrie menyampaikan hal tersebut kepada wartawan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Dia mengatakan berbagai perkara besar yang pernah ditangani jajaran Jampidsus menjadi salah satu hal yang dia pertanyakan dalam munculnya perkara yang kini menjeratnya.

"Kenapa perkara ini muncul? Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar, perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang, apalagi Ketua Satgas PKH, Rp300 T setahun kita kembalikan, semua perkara besar kita ambil, tapi akhirnya, justru kita yang digergaji ya," ujar Febrie, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga:

Menurut Febrie, seluruh capaian tersebut tercatat dalam basis data Jampidsus Kejagung. Dia mengatakan data itu juga memuat informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai perkara besar yang pernah ditangani.

"Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," tuturnya.

Febrie juga mengatakan selama memimpin Gedung Bundar, dirinya mendorong para junior untuk berani mengungkap perkara besar demi kepentingan negara dan masyarakat.

"Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," katanya.

Sebelumnya, Febrie membantah terlibat dalam dugaan pemerasan dan TPPU yang kini diproses secara hukum. Dia menyebut selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan.

"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," ujar Febrie.

Dia juga menyebut belum pernah diperiksa maupun dilaporkan dalam perkara yang kini menjeratnya.

"Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan," katanya.

Febrie berharap proses persidangan nantinya dapat menguji perkara tersebut secara jernih. Dia meminta hakim melihat latar belakang serta alasan munculnya perkara yang dihadapinya.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Klaim 33 Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Eks Jampidsus Febrie Heran Tiba-tiba Jadi Tersangka Pemerasan
Sembunyikan Emas 74 Kg dan Rp 543 M di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret 2 Tersangka ke Kejari Jaksel
Kejagung Sita 38 Aset dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nilainya Capai Rp846 Miliar
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
Kubu Febrie Bersikeras Bantah Terima Rp40 Miliar, Kejagung Justru Ungkap Rp5 Miliar Sudah Dikembalikan Ferry Boboho
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru