Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku merasa "digergaji" setelah dirinya terseret perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menyinggung berbagai capaian yang disebutnya telah dilakukan selama memimpin Gedung Bundar Kejagung.
Febrie menyampaikan hal tersebut kepada wartawan setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Dia mengatakan berbagai perkara besar yang pernah ditangani jajaran Jampidsus menjadi salah satu hal yang dia pertanyakan dalam munculnya perkara yang kini menjeratnya.
"Kenapa perkara ini muncul? Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar, perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang, apalagi Ketua Satgas PKH, Rp300 T setahun kita kembalikan, semua perkara besar kita ambil, tapi akhirnya, justru kita yang digergaji ya," ujar Febrie, Jumat (18/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Febrie, seluruh capaian tersebut tercatat dalam basis data Jampidsus Kejagung. Dia mengatakan data itu juga memuat informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai perkara besar yang pernah ditangani.
"Tapi jangan lupa, database di Gedung Bundar itu, itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," tuturnya.
Febrie juga mengatakan selama memimpin Gedung Bundar, dirinya mendorong para junior untuk berani mengungkap perkara besar demi kepentingan negara dan masyarakat.
"Dan saya yakin, junior saya ya, selama ini telah kita didik, itu pasti akan punya keberanian untuk bangsa dan untuk rakyatnya. Itu selalu yang kita tanamkan di Gedung Bundar," katanya.
Sebelumnya, Febrie membantah terlibat dalam dugaan pemerasan dan TPPU yang kini diproses secara hukum. Dia menyebut selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan Kejaksaan.
"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," ujar Febrie.
Dia juga menyebut belum pernah diperiksa maupun dilaporkan dalam perkara yang kini menjeratnya.
"Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan," katanya.
Febrie berharap proses persidangan nantinya dapat menguji perkara tersebut secara jernih. Dia meminta hakim melihat latar belakang serta alasan munculnya perkara yang dihadapinya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.