Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meyakini Presiden Prabowo Subianto mendapat informasi yang keliru mengenai perkara yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Febrie seusai proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
"Dan saya yakin ya, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini," kata Febrie di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Febrie tidak menjelaskan secara rinci informasi atau masukan seperti apa yang dimaksud. Dia menyatakan berharap perkara yang menjeratnya dapat dilihat secara jernih ketika memasuki proses persidangan.
Baca Juga:
"Dan mudah-mudahan, junior-junior saya yang ada di Gedung Bundar akan terus bela kepentingan rakyat dan bangsanya untuk menuju kemakmuran rakyat," ujarnya.
Febrie juga menyinggung masa pengabdiannya selama 33 tahun sebagai jaksa. Dia mengklaim selama periode tersebut tidak pernah menerima sanksi hukuman maupun diperiksa oleh bidang Pengawasan Kejaksaan.
Pernyataan tersebut sebelumnya juga disampaikan Febrie ketika membantah keterlibatannya dalam dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kesempatan itu, Febrie kembali menyinggung rekam jejaknya selama memimpin Gedung Bundar. Menurutnya, sejumlah perkara besar telah ditangani jajaran Jampidsus ketika dirinya berada di posisi tersebut, termasuk saat menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Febrie kemudian menyinggung basis data perkara yang dimiliki Gedung Bundar. Menurut dia, data tersebut mencatat pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai perkara besar yang pernah ditangani.
"Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar," kata Febrie.
Sementara itu, Febrie menjalani pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara terkait dugaan pemerasan dan TPPU dinyatakan lengkap. Pelimpahan juga dilakukan terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Dalam perkara tersebut, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Penyidikan juga dikaitkan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Juli 2026. Kejaksaan Agung saat itu menyatakan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum serta mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.