Bongkar Prestasi Kembalikan Rp 300 T, Mantan Jampidsus Febrie Merasa Ditumbalkan Usai Terseret TPPU
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku merasa digergaji setelah di
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bantahan itu disampaikan saat dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Febrie mengatakan selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan internal Kejaksaan. Dia juga menyebut belum pernah diperiksa maupun dilaporkan terkait perkara yang kini menjeratnya.
"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," ujar Febrie, Jumat (18/9/2026).Baca Juga:
Menurut Febrie, dirinya juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.
"Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan," katanya.
Febrie kemudian meminta publik mencermati rekam jejaknya selama menjabat, termasuk hubungan kerja dengan jajaran yang berada di bawahnya.
"Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu, saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?" tuturnya.
Dia menegaskan tidak pernah mengajarkan bawahannya melakukan tindakan seperti yang disangkakan dalam perkara tersebut. Febrie berharap proses persidangan nantinya dapat melihat perkara secara objektif dan menjelaskan latar belakang munculnya kasus tersebut.
"Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?" ujar Febrie.
Pada Jumat pagi, Febrie resmi diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan TPPU dinyatakan lengkap. Febrie tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB dan kemudian menjalani proses pelimpahan berkas serta barang bukti.
Pelimpahan tahap II tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan selesai. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menangani perkara untuk proses hukum berikutnya.
Dalam perkara ini, Febrie diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan TPPU. Selain Febrie, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga menjalani proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengaku merasa digergaji setelah di
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah terlibat dalam perkara duga
NASIONAL
JAKARTA Harga pangan nasional bergerak beragam pada perdagangan Jumat (18/9/2026). Sejumlah komoditas seperti cabai, daging, beras, minyak
EKONOMI
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak terlihat hadir dalam sidang perdana perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakart
POLITIK
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Jumat (18/9/2026). IHSG naik 0,78 ke level 6.512,57 dibandingk
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali naik pada perdagangan Jumat (18/9/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram kini
EKONOMI
JAKARTA Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menyoroti kondisi penerimaan publik terhadap pemerintahan Pre
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Agustus 2026 untuk pertam
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan perubahan skema insentif operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau
PEMERINTAHAN
TAPAKTUAN Personel Polsek Tapaktuan, Polres Aceh Selatan, bergerak cepat menangani tanah longsor yang menutup sebagian badan jalan menuju
PERISTIWA