BREAKING NEWS
Jumat, 18 September 2026

Klaim 33 Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Eks Jampidsus Febrie Heran Tiba-tiba Jadi Tersangka Pemerasan

Dharma - Jumat, 18 September 2026 11:50 WIB
Klaim 33 Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Eks Jampidsus Febrie Heran Tiba-tiba Jadi Tersangka Pemerasan
Febrie Adriansyah hadir langsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan pemerasan dan TPPU pada Jumat (18/9/2026). (Foto: Liputan6/ Dimas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah terlibat dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bantahan itu disampaikan saat dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).

Febrie mengatakan selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan internal Kejaksaan. Dia juga menyebut belum pernah diperiksa maupun dilaporkan terkait perkara yang kini menjeratnya.

"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," ujar Febrie, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga:

Menurut Febrie, dirinya juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut.

"Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan," katanya.

Febrie kemudian meminta publik mencermati rekam jejaknya selama menjabat, termasuk hubungan kerja dengan jajaran yang berada di bawahnya.

"Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu, saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?" tuturnya.

Dia menegaskan tidak pernah mengajarkan bawahannya melakukan tindakan seperti yang disangkakan dalam perkara tersebut. Febrie berharap proses persidangan nantinya dapat melihat perkara secara objektif dan menjelaskan latar belakang munculnya kasus tersebut.

"Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?" ujar Febrie.

Pada Jumat pagi, Febrie resmi diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan TPPU dinyatakan lengkap. Febrie tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB dan kemudian menjalani proses pelimpahan berkas serta barang bukti.

Pelimpahan tahap II tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penanganan perkara setelah penyidikan dinyatakan selesai. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menangani perkara untuk proses hukum berikutnya.

Dalam perkara ini, Febrie diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan TPPU. Selain Febrie, dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, juga menjalani proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sembunyikan Emas 74 Kg dan Rp 543 M di Sentul, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Seret 2 Tersangka ke Kejari Jaksel
Kejagung Sita 38 Aset dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Nilainya Capai Rp846 Miliar
Kejagung Ungkap Tindak Pidana Asal Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kasus Kematian Winda Lorenza Naik Penyidikan, Polisi Gunakan Sangkaan Alternatif Pasal 458 atau 462 KUHP
Kubu Febrie Bersikeras Bantah Terima Rp40 Miliar, Kejagung Justru Ungkap Rp5 Miliar Sudah Dikembalikan Ferry Boboho
Buntut Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumut, Bos PT TBS dan Anak Buah Segera Disidang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru