BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Keppres Abolisi Tom Lembong Resmi Diteken Presiden Prabowo, Tom Lembong Dijadwalkan Bebas Hari Ini

Justin Nova - Jumat, 01 Agustus 2025 17:11 WIB
107 view
Keppres Abolisi Tom Lembong Resmi Diteken Presiden Prabowo, Tom Lembong Dijadwalkan Bebas Hari Ini
saat sidang vonis tom lembong (foto: hukumanews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) telah resmi diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Informasi ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, pada Jumat (1/8/2025).

"Alhamdulillah Keppres sudah ditandatangani. Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Pak Dasco, beliau mengatakan keppres-nya beliau pegang, sudah ditandatangani dan sekarang sedang koordinasi untuk proses administrasi dan pelepasan," ujar Ari kepada awak media di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Baca Juga:

Diharapkan Bebas Hari Ini

Baca Juga:

Ari menyebut, karena Keppres bertanggal 1 Agustus, maka secara hukum kliennya harus segera dikeluarkan dari tahanan di hari yang sama.

"Kita harapkan semoga proses administrasinya bisa tidak sulit, tidak panjang, dan insyaallah sore atau paling lambat malam ini Pak Tom bisa keluar bersama-sama kita," tuturnya.

Sebelumnya, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Ia sempat mengajukan banding karena menilai vonis tersebut tidak adil.

DPR Beri Persetujuan Abolisi dan Amnesti

Keppres ini diterbitkan setelah DPR RI menyetujui pemberian abolisi terhadap Tom Lembong serta amnesti bagi Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan yang divonis 3,5 tahun dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku.

"Keppres ini adalah tindak lanjut dari rapat konsultasi Presiden dengan DPR, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberian abolisi dan amnesti," jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

Abolisi Hentikan Proses Hukum

Dengan Keppres tersebut, proses peradilan terhadap Tom Lembong akan dihentikan sepenuhnya. Ini merupakan langkah hukum yang sah berdasarkan konstitusi dan menjadi hak prerogatif presiden.

"Ini adalah hak Presiden yang sudah melalui pertimbangan DPR. Kami hanya berharap proses pelepasan bisa berjalan lancar dan bermartabat," pungkas Ari Yusuf Amir.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru