Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Keppres ini adalah tindak lanjut dari rapat konsultasi Presiden dengan DPR, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberian abolisi dan amnesti," jelas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).
Abolisi Hentikan Proses Hukum
Dengan Keppres tersebut, proses peradilan terhadap Tom Lembong akan dihentikan sepenuhnya. Ini merupakan langkah hukum yang sah berdasarkan konstitusi dan menjadi hak prerogatif presiden.
"Ini adalah hak Presiden yang sudah melalui pertimbangan DPR. Kami hanya berharap proses pelepasan bisa berjalan lancar dan bermartabat," pungkas Ari Yusuf Amir.*
(d/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.