Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Sabtu (2/8/2025).. (foto: tangkapan layar ig bimaaryasugiarto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MATARAM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pengibaran bendera bergambar karakter dari serial manga dan animasi Jepang One Piece merupakan bentuk ekspresi warga yang sah dalam negara demokrasi, selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan tidak menggantikan posisi bendera Merah Putih sebagai simbol negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima Arya saat melakukan kunjungan kerja ke Pendopo Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Sabtu (2/8/2025).
"Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Bima Arya menanggapi fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Bima Arya menegaskan bahwa dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, satu-satunya bendera yang wajib berkibar di seluruh penjuru Nusantara adalah bendera Merah Putih.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, termasuk para menteri, untuk hadir di wilayah perbatasan guna memimpin pengibaran bendera Merah Putih secara serentak.
"Kalaupun ada ekspresi pengibaran bendera One Piece, maka kami lihat sebagai bagian dari ekspektasi atau harapan masyarakat. Ini bisa menjadi bahan masukan," ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Menurut Bima Arya, pengibaran bendera One Piece dapat pula dimaknai sebagai bentuk kritik sosial.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa kritik sebaiknya disampaikan dengan jelas dan dalam koridor yang membangun.
"Mungkin ini bentuk refleksi atau kritik terhadap kondisi yang dirasakan masyarakat. Tapi tetap, penyampaiannya harus jelas, jangan sampai kehilangan makna," tambahnya.
Ia juga menyamakan aksi tersebut dengan pengibaran bendera organisasi lain seperti bendera Pramuka, PMI, atau organisasi olahraga yang biasa digunakan dalam kegiatan masyarakat.
"Tidak ada larangan mengibarkan bendera organisasi, kecuali yang berafiliasi pada ideologi yang dilarang oleh negara. Itu yang tidak diperbolehkan," tegasnya.
Fenomena pengibaran bendera One Piece di sejumlah wilayah Indonesia belakangan menarik perhatian publik.