BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU

Justin Nova - Senin, 04 Agustus 2025 10:22 WIB
Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU
bendera putih (foto: istock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang mewajibkan pengibaran bendera pada peringatan Hari Kemerdekaan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Baca Juga:

Aturan Umum Pengibaran Bendera Merah Putih

Baca Juga:

Bendera Merah Putih yang dikibarkan wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

Bentuk persegi panjang, dengan lebar 2/3 dari panjangnya.

Terbuat dari kain tidak mudah luntur.

Ditempatkan di halaman depan rumah, kantor, atau instansi.

Jika dikibarkan bersama bendera negara lain, bendera Merah Putih tidak boleh lebih rendah. Bila dipasang bersama bendera organisasi, tiangnya harus lebih tinggi dan ukuran bendera lebih besar dari pendampingnya.

Penempatan bendera:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gubernur Khofifah Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan
Rutan Kelas I Medan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Pekan Olahraga dan Aneka Perlombaan
Strategi, Sportivitas, dan Semangat Kemerdekaan di Turnamen Catur HUT RI ke-80 INALUM
Lima Ide Lomba 17 Agustus 2025 yang Seru dan Kekinian, Cocok untuk Anak Muda!
Menaker Imbau Perusahaan Berikan Waktu Pekerja Ikut Rayakan HUT ke-80 RI pada 18 Agustus
PPDI Jembrana Bersama TNI, Polri, dan Masyarakat Gelorakan Nasionalisme Lewat Pembagian Bendera Merah Putih
komentar
beritaTerbaru