BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU

- Senin, 04 Agustus 2025 10:22 WIB
Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU
bendera putih (foto: istock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menggunakan bendera sebagai pembungkus, atap, langit-langit, atau penutup benda lainnya yang tidak sesuai martabatnya.

Sanksi Pelanggaran

Pasal 66: Penghinaan terhadap bendera negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Pasal 67: Pelanggaran administratif seperti penggunaan untuk iklan atau mengibarkan bendera rusak dapat dikenakan penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Menjaga Kehormatan Sang Saka

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol visual. Ia adalah wujud jati diri dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia. Pengibaran yang tepat, serta larangan yang dipatuhi, adalah bagian dari penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Mari tunjukkan cinta Tanah Air dengan mengibarkan Merah Putih dengan benar dan menjaga kehormatannya sebagai lambang negara.*

(bs/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru