BREAKING NEWS
Minggu, 10 Agustus 2025

Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU

Justin Nova - Senin, 04 Agustus 2025 10:22 WIB
Jelang HUT ke-80 RI , Ini 5 Larangan Mengibarkan Merah Putih Sesuai UU
bendera putih (foto: istock)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menggunakan bendera sebagai pembungkus, atap, langit-langit, atau penutup benda lainnya yang tidak sesuai martabatnya.

Sanksi Pelanggaran

Baca Juga:

Pasal 66: Penghinaan terhadap bendera negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Pasal 67: Pelanggaran administratif seperti penggunaan untuk iklan atau mengibarkan bendera rusak dapat dikenakan penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Baca Juga:

Menjaga Kehormatan Sang Saka

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol visual. Ia adalah wujud jati diri dan semangat kemerdekaan bangsa Indonesia. Pengibaran yang tepat, serta larangan yang dipatuhi, adalah bagian dari penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan.

Mari tunjukkan cinta Tanah Air dengan mengibarkan Merah Putih dengan benar dan menjaga kehormatannya sebagai lambang negara.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gubernur Khofifah Imbau Warga Tidak Kibarkan Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan
Rutan Kelas I Medan Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Pekan Olahraga dan Aneka Perlombaan
Strategi, Sportivitas, dan Semangat Kemerdekaan di Turnamen Catur HUT RI ke-80 INALUM
Lima Ide Lomba 17 Agustus 2025 yang Seru dan Kekinian, Cocok untuk Anak Muda!
Menaker Imbau Perusahaan Berikan Waktu Pekerja Ikut Rayakan HUT ke-80 RI pada 18 Agustus
PPDI Jembrana Bersama TNI, Polri, dan Masyarakat Gelorakan Nasionalisme Lewat Pembagian Bendera Merah Putih
komentar
beritaTerbaru