JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA).
Ketiganya adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Pelaporan dilakukan atas putusan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom dalam kasus importasi gula. Langkah hukum ini diambil hanya beberapa hari setelah Tom menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang membebaskannya dari tahanan.
"Karena tidak ada dissenting opinion dalam putusan itu, seluruh anggota majelis hakim kami laporkan," kata Zaid Mushafi, kuasa hukum Tom, di Gedung MA, Senin (4/8/2025).
Zaid menjelaskan, pelaporan ini bukan semata-mata soal ketidakpuasan terhadap putusan, melainkan bagian dari upaya Tom untuk mendorong koreksi dalam sistem hukum nasional.
"Pak Tom tidak ingin hanya bebas, tapi ingin ada evaluasi dan perbaikan sistem hukum. Supaya keadilan bisa dirasakan semua pihak," tegas Zaid.
Selain ke MA, pihak Tom juga akan melaporkan para hakim ke Komisi Yudisial (KY), Ombudsman RI, serta BPKP. Untuk BPKP, laporan akan diarahkan ke ketua tim auditor yang menyusun laporan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Tom Lembong resmi menghirup udara bebas dari Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025), pukul 22.03 WIB. Ia keluar didampingi istrinya Franciska Wihardja, serta sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan, Said Didu, dan Sahrin Hamid.
Keluarnya Tom disambut antusias para simpatisan yang sudah menunggu sejak pagi hari. Ia membalas sambutan itu dengan senyum tenang dan melambaikan tangan.
Langkah Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto menuai beragam reaksi publik dan pengamat hukum, yang menilai langkah tersebut bisa menjadi sinyal perubahan politik dan arah hukum nasional.*