BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviyani Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Masker Covid-19

Justin Nova - Rabu, 06 Agustus 2025 12:44 WIB
81 view
Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviyani Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Masker Covid-19
ilustrasi masker covid (foto: kpu kabupaten malang)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NTB - Mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviyani (DN), akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (6/8), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020.

DN hadir di Mapolresta Mataram sekitar pukul 10.15 WITA didampingi tim kuasa hukumnya. Hingga pukul 11.30 WITA, proses pemeriksaan masih berlangsung di ruang penyidik lantai 2 Gedung Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

"Iya, hari ini alhamdulillah, atas nama tersangka Novi, mantan Wakil Bupati, menghadiri undangan kami selaku tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, kepada awak media.

Baca Juga:

Sebelumnya, DN sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, dan meminta penjadwalan ulang melalui surat resmi.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan masker tahun 2020 yang menggunakan dana penanganan pandemi Covid-19. Dari total anggaran Rp12,3 miliar, hasil audit BPKP NTB mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.

Baca Juga:

DN merupakan tersangka keenam yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Lima tersangka lainnya, yakni:

Wirajaya Kusuma (WK)

Kamaruddin (KAM)

Cholid Tomasoang Bulu (CTB)

M. Hariyadi Wahyudi (MHW)

Rabiatul Adawiyah (RA)

Seluruhnya telah lebih dulu diperiksa dan ditahan di Rutan Polresta Mataram.

"Penyidikan kami sudah memeriksa lebih dari 120 saksi dan sejumlah ahli, dan bukti-bukti yang ada telah cukup kuat untuk menetapkan para tersangka," ujar AKP Regi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, yakni:

Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda miliaran rupiah, tergantung pada putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di NTB karena melibatkan penggunaan dana penanganan darurat kesehatan di masa pandemi, yang semestinya digunakan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru