GIANYAR — Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali melaksanakan Program Jumat Curhat, sebuah inisiatif dari Mabes Polri yang bertujuan untuk menjalin komunikasi dua arah antara kepolisian dan masyarakat.
Kali ini, kegiatan berlangsung di SMA Negeri 1 Sukawati, Jumat (8/8/2025), dengan melibatkan para guru dan siswa-siswi dalam suasana yang hangat dan edukatif.
Hadir dalam kesempatan tersebut, AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H., selaku Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Bali, yang menyampaikan pentingnya bijak dalam berkomunikasi di media sosial kepada para pelajar.
Ia juga didampingi oleh IPTU I Made Ambo Arjana, S.H., M.H. (Paurkorwasbinpolsus Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Bali), serta IPTU I Putu Eka Pryanata, S.H., M.M., dari Ditreskrimsus Polda Bali.
"Jumat Curhat merupakan program dari Mabes Polri untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung. Ini adalah ruang dialog dua arah agar kami bisa membangun kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," ujar AKBP Yogha dalam sambutannya.
Dalam paparannya, AKBP Yogha secara khusus menekankan pentingnya etika bermedia sosial di kalangan generasi muda.
Ia menyampaikan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus diiringi dengan tanggung jawab dan kesadaran hukum.
"Gunakan media sosial untuk hal-hal positif. Hindari ujaran kebencian, penyebaran hoaks, serta konten yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya kepada para siswa.
Ia juga menambahkan, saat ini kejahatan digital dapat menyasar siapa saja, termasuk pelajar.
Oleh karena itu, pemahaman mengenai jejak digital, perlindungan data pribadi, dan konsekuensi hukum atas penyalahgunaan media sosial menjadi sangat penting untuk dibekali sejak dini.
Selain menyampaikan edukasi digital, kegiatan Jumat Curhat juga menjadi forum terbuka bagi para guru dan siswa untuk menyampaikan pertanyaan maupun masukan kepada pihak kepolisian.
Beberapa siswa turut bertanya seputar keamanan siber, cara melaporkan konten bermasalah, hingga langkah preventif terhadap penipuan online.