BREAKING NEWS
Sabtu, 09 Agustus 2025

Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan: Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen

Mora Siregar - Sabtu, 09 Agustus 2025 10:24 WIB
Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan: Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen
Warga Register 40 Palas dan Paluta Gugat Satgas PKH dan Perusahaan ke PN Padangsidimpuan (foto : mora siregar/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG SIDIMPUAN - Masyarakat yang tinggal di wilayah Register 40 Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan sejumlah perusahaan perkebunan ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pada Jumat (8/8/2025).

Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Franjul M Sianturi, S.E, S.H dan Famati Gulo, S.H, M.H berdasarkan kuasa khusus dari tokoh masyarakat Lian Guntur Pulungan, yang juga dikenal sebagai tokoh adat dan masyarakat Bathin Sobanga Paluta.

Baca Juga:

Baca Juga:

Tuntut Keadilan atas Plasma 20%

Dalam keterangannya, Franjul menyampaikan bahwa masyarakat menggugat karena hak atas 20 persen lahan plasma dari kebun inti yang dikelola perusahaan tidak pernah direalisasikan. Beberapa perusahaan yang disebut dalam gugatan di antaranya:

PT Agrina Palma Nusantara

PT Perhutani

PT Wonorejo Perdana

Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ)

Torganda Bukit Harapan I & II

Termasuk Satgas PKH sebagai pihak pemerintah yang menertibkan kawasan.

"Kami melihat tata kelola perkebunan yang tidak sesuai dan adanya indikasi pelanggaran administratif yang merugikan masyarakat," kata Franjul.

"Kami Tidak Melawan Negara, Kami Membela Rakyat"

Dalam pernyataan terpisah di depan PN Padangsidimpuan, Lian Guntur Pulungan menjelaskan bahwa masyarakat selama ini mencari nafkah secara turun-temurun di kawasan tersebut. Namun, penguasaan lahan oleh negara melalui Satgas PKH dan pengelolaan oleh perusahaan swasta justru mengabaikan hak rakyat.

"Plasma 20 persen yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga kini tidak pernah direalisasikan. Bahkan saat penertiban dilakukan, tokoh masyarakat tidak dilibatkan," tegas Lian.

15.000 KK Terdampak, 50.000 Hektar Lahan Dipersoalkan

Diperkirakan sekitar 15.000 kepala keluarga terdampak akibat konflik lahan ini, dengan luas area yang disengketakan mencapai 50.000 hektar. Lian menambahkan bahwa gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Harapan kepada Presiden

Tokoh masyarakat lainnya, Roni Nasution, turut menyuarakan harapan agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

"Kami tidak menentang negara, kami hanya minta negara hadir dengan integritas dan menjalankan hukum yang adil. Kami ingin Presiden Prabowo mewujudkan reforma agraria sejati, dan mengevaluasi kebijakan Satgas PKH yang melegalkan kebun tanpa plasma," tutup Roni.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Pemkab Tapanuli Selatan Percepat Reforma Agraria, Targetkan Sertifikasi 200 Bidang Tanah Tahun Ini
Pemerintah Tegaskan Penetapan Tanah Terlantar Tak Sembarangan, Nusron Wahid: Butuh Waktu 587 Hari
Warga Kampung Baru Pematangsiantar Kembali Geruduk Gedung DPRD Tuntut Kejelasan Status Lahan dan Hentikan Penggusuran
Aktivis Pemuda Dukung Sertifikasi Tanah Adat di Sumbar, Tekankan Pelibatan Tokoh Adat dalam Sosialisasi
Meski Cuaca Tak Menentu, Tim Satgas PKH Tetap Patroli Jaga Kelestarian Hutan TNBG
Menteri ATR/BPN: Tanah Hak Milik Bisa Diambil Negara Jika Dibiarkan Terlantar
komentar
beritaTerbaru