Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PADANG SIDIMPUAN - Masyarakat yang tinggal di wilayah Register 40 Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Padang Lawas Utara (Paluta) resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan sejumlah perusahaan perkebunan ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pada Jumat (8/8/2025).
Gugatan ini didaftarkan oleh tim kuasa hukum Franjul M Sianturi, S.E, S.H dan Famati Gulo, S.H, M.H berdasarkan kuasa khusus dari tokoh masyarakat Lian Guntur Pulungan, yang juga dikenal sebagai tokoh adat dan masyarakat Bathin Sobanga Paluta.
.jpeg)
Tuntut Keadilan atas Plasma 20%
Dalam keterangannya, Franjul menyampaikan bahwa masyarakat menggugat karena hak atas 20 persen lahan plasma dari kebun inti yang dikelola perusahaan tidak pernah direalisasikan. Beberapa perusahaan yang disebut dalam gugatan di antaranya:
PT Agrina Palma Nusantara
PT Perhutani
PT Wonorejo Perdana
Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ)
Torganda Bukit Harapan I & II
Termasuk Satgas PKH sebagai pihak pemerintah yang menertibkan kawasan.
"Kami melihat tata kelola perkebunan yang tidak sesuai dan adanya indikasi pelanggaran administratif yang merugikan masyarakat," kata Franjul.
"Kami Tidak Melawan Negara, Kami Membela Rakyat"
Dalam pernyataan terpisah di depan PN Padangsidimpuan, Lian Guntur Pulungan menjelaskan bahwa masyarakat selama ini mencari nafkah secara turun-temurun di kawasan tersebut. Namun, penguasaan lahan oleh negara melalui Satgas PKH dan pengelolaan oleh perusahaan swasta justru mengabaikan hak rakyat.
"Plasma 20 persen yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, sesuai UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hingga kini tidak pernah direalisasikan. Bahkan saat penertiban dilakukan, tokoh masyarakat tidak dilibatkan," tegas Lian.
15.000 KK Terdampak, 50.000 Hektar Lahan Dipersoalkan
Diperkirakan sekitar 15.000 kepala keluarga terdampak akibat konflik lahan ini, dengan luas area yang disengketakan mencapai 50.000 hektar. Lian menambahkan bahwa gugatan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Harapan kepada Presiden
Tokoh masyarakat lainnya, Roni Nasution, turut menyuarakan harapan agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
"Kami tidak menentang negara, kami hanya minta negara hadir dengan integritas dan menjalankan hukum yang adil. Kami ingin Presiden Prabowo mewujudkan reforma agraria sejati, dan mengevaluasi kebijakan Satgas PKH yang melegalkan kebun tanpa plasma," tutup Roni.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.