JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, secara tegas membantah adanya kebijakan tersebut.
"Tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari pekerja seks komersial," tegas Rosmauli, Sabtu (9/8/2025).
Kabar yang beredar tersebut berasal dari pernyataan mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama, yang diangkat kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Menurut Rosmauli, Mekar pada saat itu hanya menjelaskan unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), bukan mengumumkan kebijakan baru.
"Pernyataan tersebut bukan pengumuman kebijakan, dan konteksnya tidak relevan," ujarnya.
Rosmauli menyesalkan beredarnya informasi yang menyesatkan tersebut, yang dapat menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat.
Dia mengimbau agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dengan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber berita.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan dan DJP, atau sumber berita yang tepercaya, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Rosmauli.
Sebagai informasi, salah satu akun media sosial mengunggah berita yang menyebut Kemenkeu akan mengenakan PPh terhadap PSK dengan alasan setiap kegiatan yang menghasilkan penghasilan menjadi objek pajak.
Unggahan tersebut juga menyertakan kutipan dari Mekar Satria Utama, meskipun yang bersangkutan sudah tidak menjabat di posisi tersebut.*