Prabowo Minta Kementerian Pinjamkan Aset Nganggur untuk Percepat Sekolah Rakyat
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
JAKARTA – Terpidana Gregorius Ronald Tannur, yang divonis 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan kekasih hingga meninggal dunia, mendapatkan dua jenis remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, yang menyebutkan bahwa Ronald mendapatkan remisi umum selama 1 bulan dan remisi dasawarsa selama 3 bulan.
"Iya betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum 1 bulan, dan remisi dasawarsa 3 bulan," ujar Rika kepada wartawan, Senin (18/8/2025).
Remisi dasawarsa sendiri merupakan bentuk pengurangan masa tahanan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, sesuai aturan yang berlaku. Remisi ini bisa diberikan kepada seluruh narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Ronald bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara 5 tahun.
Kejanggalan dalam proses peradilan pun terungkap. Pengacara Ronald, diketahui kemudian, divonis 11 tahun penjara karena terbukti menyuap hakim untuk memengaruhi putusan.
Rika menegaskan, pemberian remisi adalah hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat, termasuk Ronald Tannur. Kendati kasusnya menjadi perhatian publik, secara hukum ia tetap berhak atas pengurangan masa tahanan.
"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," tambah Rika.
Dengan remisi total 4 bulan, masa hukuman Ronald Tannur pun otomatis berkurang dari 5 tahun menjadi 4 tahun 8 bulan, selama tidak ada tambahan hukuman atau pelanggaran lain.*
(oz/j006)
TABANAN Presiden Prabowo Subianto meminta kementerian dan lembaga untuk meminjamkan aset bangunan yang tidak terpakai agar dapat dimanfa
NASIONAL
BENER MERIAH Gempa bumi dengan magnitudo 4,2 mengguncang wilayah Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Minggu (7/6/2026) siang. Badan Meteo
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepulangan jemaah haji Embarkasi Aceh Tahun 1447 H/2026 M dijadwalkan berlangsung selama 16 hari, mulai 15 hingga 30 Juni 202
NASIONAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyebut Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan agar war
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya untuk mewujudkan kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia membutuhkan
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di berbagai daerah di Indonesia agar dapat digunakan pada Tahun Ajaran 2
NASIONAL
MEDAN Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan menyaksikan langsung pertandingan Piala AFF U19 antara Tim
NASIONAL
TABANAN Presiden Prabowo Subianto mengaku puas sekaligus gembira melihat perkembangan program Sekolah Rakyat yang kini mulai mendapatkan
PENDIDIKAN
TABANAN Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan motivasi kepada para siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 di Tabanan, Bali
NASIONAL