BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda, Tertibkan PKL dan Pondok Wisata di Tor Simarsayang

Ronald Harahap - Selasa, 19 Agustus 2025 23:01 WIB
Satpol PP Padangsidimpuan Tegakkan Perda, Tertibkan PKL dan Pondok Wisata di Tor Simarsayang
Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Perda dan Perwal, Selasa (19/08/2025). (foto: Dok. Satpol PP Kota Padangsidimpuan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melaksanakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Selasa (19/08/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat serta wisatawan yang berkunjung ke Kota Padangsidimpuan.

Dalam operasi penertiban yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai ini, Tim Penegakan Perda (GAKDA) Satpol PP menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat serta melakukan patroli aktif di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Beberapa dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan giat kali ini di antaranya:

- PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP

- Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP

- Perda Nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan dan Penggunaan Jalan

- Perda Nomor 08 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL

- Perwal Nomor 23 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendirian Pondok dan Gubuk di Rumah Makan, Kafe, Warung, dan Objek Wisata

Kegiatan penertiban dilaksanakan di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, khususnya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Patrice Lumumba, serta kawasan wisata Tor Simarsayang.

Tim Satpol PP memulai kegiatan dengan apel dan doa bersama di Mako 55, kemudian bergerak menuju lokasi sasaran.

Di kawasan Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba, petugas memberikan imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru