BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Nasional 28 Agustus, Usung Tuntutan Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Raman Krisna - Selasa, 26 Agustus 2025 21:05 WIB
Puluhan Ribu Buruh Gelar Aksi Nasional 28 Agustus, Usung Tuntutan Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
ilustrasi demo buruh (foto : inilah.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Puluhan ribu buruh dari seluruh penjuru Indonesia akan menggelar aksi nasional serentak pada Kamis, 28 Agustus 2025. Aksi ini diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi nasional akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan di Jakarta. Sebanyak 10 ribu buruh dari wilayah sekitar Jabodetabek seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta siap bergabung di ibu kota.

"Gerakan ini kami beri nama HOSTUM: Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Aksi ini akan dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong kebijakan yang berpihak pada kepentingan pekerja," ujar Said Iqbal dalam pernyataan tertulis.

Selain di Jakarta, aksi serupa juga digelar di berbagai kota industri besar di Indonesia, di antaranya:

Serang – Banten

Bandung – Jawa Barat

Semarang – Jawa Tengah

Surabaya – Jawa Timur

Medan – Sumatera Utara

Banda Aceh – Aceh

Batam – Kepulauan Riau

Bandar Lampung – Lampung

Banjarmasin – Kalimantan Selatan

Pontianak – Kalimantan Barat

Samarinda – Kalimantan Timur

Makassar – Sulawesi Selatan

Gorontalo, dan berbagai daerah lainnya.

1. Tolak Upah Murah

Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5–10,5%. Tuntutan ini berdasarkan rumus penghitungan resmi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yang mencakup:

Inflasi nasional (diproyeksikan 3,26%)

Pertumbuhan ekonomi (sekitar 5,1–5,2%)

Indeks tertentu (untuk daya beli dan kesejahteraan)

Menurut Said Iqbal, dengan menurunnya angka pengangguran dan kemiskinan, seharusnya pemerintah punya keberanian menaikkan upah agar daya beli buruh meningkat dan ekonomi terdorong.

2. Hapus Outsourcing

Aksi ini juga menuntut penghapusan praktik outsourcing, terutama di sektor inti perusahaan. KSPI menilai, praktik outsourcing saat ini masih meluas, bahkan di BUMN, meskipun sudah dibatasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

"Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, seperti keamanan. Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Karena itu kami mendesak pencabutan PP No. 35 Tahun 2021," tegas Said.

Aksi 28 Agustus 2025 ini disebut sebagai bentuk tekanan politik kolektif agar pemerintah mendengarkan suara pekerja. Partai Buruh dan KSPI memastikan aksi akan berlangsung tertib, damai, dan konstitusional, sembari menegaskan bahwa perjuangan buruh belum berakhir.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru