BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Amnesty International Kritik Pernyataan Presiden Prabowo soal Izin Aksi Unjuk Rasa

Adelia Syafitri - Selasa, 02 September 2025 16:31 WIB
Amnesty International Kritik Pernyataan Presiden Prabowo soal Izin Aksi Unjuk Rasa
Presiden Prabowo Subianto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Amnesty International Indonesia memberikan tanggapan atas pernyataan PresidenPrabowo Subianto yang menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Pernyataan tersebut dinilai kurang tepat dan belum sepenuhnya memahami ketentuan konstitusi serta regulasi yang mengatur kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.

Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa secara hukum masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa hanya diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, bukan surat izin.

Baca Juga:

"Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi ditafsirkan sebagai pembatasan terhadap hak setiap orang untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Haeril, Selasa (2/9).

Haeril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang suatu aksi demonstrasi.

Baca Juga:

Tugas utama kepolisian adalah memberikan perlindungan dan keamanan selama aksi berlangsung.

"Surat pemberitahuan itu seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengamanan, termasuk melindungi hak dan kebebasan pihak lain serta menjaga keselamatan dan ketertiban umum," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, juga menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian.

Menurutnya, unjuk rasa merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang wajib dijamin serta dilindungi oleh aparat keamanan.

Arif mengingatkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.

Sebelumnya, PresidenPrabowo Subianto menyampaikan bahwa unjuk rasa diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban mengantongi izin penyelenggaraan dan membatasi waktu aksi hingga pukul 18.00.

"Undang-undang mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00," ujar PresidenPrabowo di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9).

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aksi Damai di Simalungun, Enam Tuntutan Mahasiswa Dijawab Bupati: “Butuh Waktu, Tapi Saya Bertanggung Jawab”
Usai Rumahnya Didatangi Massa, Uya Kuya Dapat Dukungan Karangan Bunga dari Denise Chariesta
PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia, Natalius Pigai: Telat!
Mahasiswa Unimed Gelar Aksi Damai Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset di DPRD Sumut
Haris Azhar Heran Penangkapan Delpedro Marhaen, Sebut Bukti Hasutan Tak Jelas
Ketua Gerbrak Sumut Saharuddin Gelar Aksi Tunggal, Minta Evaluasi Kepemimpinan Ketua DPRD Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru