JAKARTA – Amnesty International Indonesia memberikan tanggapan atas pernyataan PresidenPrabowo Subianto yang menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Pernyataan tersebut dinilai kurang tepat dan belum sepenuhnya memahami ketentuan konstitusi serta regulasi yang mengatur kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Juru Bicara Amnesty International Indonesia, Haeril Halim, menegaskan bahwa secara hukum masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa hanya diwajibkan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian, bukan surat izin.
"Pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi ditafsirkan sebagai pembatasan terhadap hak setiap orang untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum," ujar Haeril, Selasa (2/9).
Haeril menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin atau melarang suatu aksi demonstrasi.
Tugas utama kepolisian adalah memberikan perlindungan dan keamanan selama aksi berlangsung.
"Surat pemberitahuan itu seharusnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pengamanan, termasuk melindungi hak dan kebebasan pihak lain serta menjaga keselamatan dan ketertiban umum," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, juga menyatakan bahwa aksi unjuk rasa tidak memerlukan izin dari pihak kepolisian.
Menurutnya, unjuk rasa merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang wajib dijamin serta dilindungi oleh aparat keamanan.
Arif mengingatkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun.
Sebelumnya, PresidenPrabowo Subianto menyampaikan bahwa unjuk rasa diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban mengantongi izin penyelenggaraan dan membatasi waktu aksi hingga pukul 18.00.
"Undang-undang mengatakan, kalau mau demonstrasi harus minta izin, dan izin harus dikasih, dan berhentinya jam 18.00," ujar PresidenPrabowo di RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta, Senin (1/9).