Jampidsus di Pusaran Perang Asimetris: Ketika Penegakan Hukum Menjadi Medan Pertempuran Persepsi
Oleh Rahadi WangsapermanaPENANGANAN sejumlah perkara besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam beberapa waktu tera
OPINI
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan langkah tegasnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tim penyidik menyita sedikitnya 15 unit mobil mewah milik anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Penyitaan dilakukan sejak Senin (1/9) hingga Selasa (2/9/2025) di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat.
"Sejak hari kemarin hingga hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S (Satori)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9).
Budi merinci, kendaraan yang disita terdiri dari 3 Toyota Fortuner, 2 Mitsubishi Pajero, 1 Toyota Camry, 2 Honda Brio, 3 Toyota Kijang Innova, 1 Toyota Yaris, 1 Mitsubishi Xpander, 1 Honda HR-V, dan 1 Toyota Alphard.
Sebagian kendaraan tersebut ditemukan di showroom mobil Berkah Motor 2 yang diduga terafiliasi dengan Satori, sementara sisanya diamankan dari lokasi berbeda.
"Penyitaan dilakukan di beberapa tempat di Cirebon. Sebagian kendaraan memang sudah dipindahkan dari showroom ke lokasi lain," tambah Budi.
Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam rangka asset recovery untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Pada saat yang sama, penyidik KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori dan tersangka lain, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Namun, keduanya tidak hadir alias mangkir dari panggilan.
Keduanya sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. KPK menegaskan pemeriksaan lanjutan akan tetap dijadwalkan.
Dalam konstruksi perkara, Satori dan Heri Gunawan diduga menyalahgunakan pengaruh sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk mengintervensi persetujuan anggaran BI dan OJK.
Sebagai imbalannya, mereka memperoleh alokasi dana program sosial yang disalurkan melalui yayasan terafiliasi dengan rumah aspirasi masing-masing.
Oleh Rahadi WangsapermanaPENANGANAN sejumlah perkara besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam beberapa waktu tera
OPINI
HUMBAHAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) membuka peluang kerja sama strategis dengan Temasek Holdings Singapura dalam
EKONOMI
JAKARTA Piala Dunia 2026 kembali menghadirkan dua laga penentu pada babak perempatfinal yang akan berlangsung mulai Minggu (12/7/2026) di
OLAHRAGA
JAKARTA Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebaga
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani terhadap sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti pihakpihak yang sebelumnya menolak penerapan biodiesel B50. Menurutnya, penolakan tersebut mun
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah resmi menerapkan program mandatori biodiesel B50 yang ditargetkan mampu menghentikan ketergantungan impor solar. Program
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Warga Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, bergotong royong membersihkan lingkungan di sekitar kantor keuchik sebagai persia
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebas
EKONOMI