JAKARTA — Komisi III DPR RI mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) terkait lolosnya kembali seorang calon hakim agung yang diduga pernah terlibat kasus plagiarisme.
Sorotan tajam ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, secara terbuka mengungkap keheranannya atas munculnya kembali nama-nama calon yang menurutnya memiliki rekam jejak yang tidak layak, termasuk dugaan melakukan plagiarisme dalam makalah seleksi sebelumnya.
"Tadi saya sempat kaget, Pak, lihat makalah ada beberapa nama yang mungkin saya kenal juga," ujar Bimantoro dalam rapat, Senin (8/9/2025).
Sebagai pribadi yang berasal dari keluarga berlatar belakang hukum, Bimantoro menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kualitas moral calon hakim agung, terutama di tengah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung (MA).
Dalam pernyataannya, Bimantoro menyoroti bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap MA sedang berada dalam posisi kritis.
Oleh karena itu, menurutnya, seharusnya proses seleksi yang dilakukan KY tidak boleh memberi ruang kepada calon-calon dengan rekam jejak kontroversial.
"Beberapa waktu yang lalu kita sama-sama tahu bahwa ada calon yang ditemukan melakukan hal yang menurut saya tidak pantas untuk dilakukan sebagai calon hakim agung. Salah satunya adalah plagiarisme dalam makalah seleksi," tegasnya.
Lebih lanjut, Bimantoro menuntut penjelasan dari KY mengenai dasar keputusan untuk tetap meloloskan kembali calon yang diduga melakukan plagiarisme tersebut ke tahap seleksi saat ini.
"Ada beberapa nama calon yang saya lihat dulu pernah melakukan plagiat, kenapa bisa masuk lagi dalam seleksi ini? Apa keputusan KY sehingga tetap mentolerir hal-hal seperti ini?" tanyanya kritis.
Ia juga menekankan bahwa kritik ini tidak bersifat personal terhadap individu calon, melainkan menyangkut akuntabilitas dan kredibilitas lembaga seleksi, yakni Komisi Yudisial.
"Saya salah satu anggota Komisi III yang waktu itu ikut melakukan fit and proper test terhadap orang tersebut. Bukan masalah personal, tapi ini soal akuntabilitas dan kualitas seleksi KY yang patut dipertanyakan," pungkas Bimantoro.
Sebelumnya, Komisi Yudisial telah mengumumkan 23 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM yang lolos tahap tes kepribadian dan integritas.
Namun, munculnya kembali nama-nama yang pernah gagal karena dugaan pelanggaran etika akademik dinilai mencederai prinsip transparansi dan selektivitas dalam rekrutmen hakim agung.
Hingga berita ini ditulis, KY belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.*