BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Aksi Tunggal Saharuddin Meminta Evaluasi Ketua DPRD Sumut Berlanjut Ke DPP Partai Golkar Dan DPR RI di Jakarta

Raman Krisna - Senin, 08 September 2025 17:58 WIB
Aksi Tunggal Saharuddin Meminta Evaluasi Ketua DPRD Sumut Berlanjut Ke DPP Partai Golkar Dan DPR RI di Jakarta
Aksi Tunggal Saharuddin Meminta Evaluasi Ketua DPRD Sumut Berlanjut Ke DPP Partai Golkar Dan DPR RI di Jakarta (foto : bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Melalui kesempatan ini, saya menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

Meminta kepada Ketua DPD Partai Golkar Sumut Bapak DR. H. Musa Rajekshah, S. Sos, M.Hum dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bapak Bahlil Lahadalia, SE untuk dapat segera mengevaluasi Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, hal ini karena berbagai polemik yang muncul pada saat kepemimpinannya diantaranya :

1. Terkait kasus OTT Kadis PUPR Sumut, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, didesak untuk dipanggil KPK (APH) karena adanya pergeseran APBD Tahun 2025, Hal ini dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap kepemimpinannya dan mencoreng marwah Partai Golkar di Sumatera Utara.

2. Atas Pemberitaan Sejumlah Media, Pernyataan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, yang secara terbuka mendukung klaim sepihak terhadap Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Pernyataan itu bukan saja menyesatkan, tetapi juga mempermalukan martabat masyarakat Sumatera Utara, karena bersikeras mempertahankan sesuatu yang jelas-jelas bukan haknya.

3. Tindakan Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti, yang melaporkan pimpinan DPRD di Deli Serdang Yang merupakan Sesama Kader Partai Golkar ke pihak kepolisian atas komentar di media sosial, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat maupun di internal partai. Langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan cita-cita dan marwah Partai Golkar, serta mencoreng nama baik partai di mata publik", ucap Saharudin dalam orasinya.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru