MEDAN - Komitmen besar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan pengawalan proyek strategis nasional mendapat sorotan dari kalangan profesional di daerah. Salah satunya datang dari OK Henry, mantan auditor dan Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara periode 2016–2019.
Dalam pernyataan tertulisnya, OK Henry menyampaikan kekhawatiran atas kecenderungan Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah yang dianggap terlalu cepat memproses temuan audit menjadi perkara pidana, tanpa mempertimbangkan konteks administratif atau nilai kerugian yang belum tentu nyata.
"Belakangan ini, banyak Kejari mengekspos kasus dugaan kerugian negara. Namun, tidak semua temuan audit itu otomatis masuk ke ranah pidana. Banyak yang hanya bersifat potential loss atau kesalahan administratif," ungkapnya.
Dari Temuan Audit ke Proses Hukum: Dimana Batasnya?
Ia mencontohkan beberapa kasus yang sering terjadi di daerah, seperti:
Double project (tumpang tindih pekerjaan)
Pencairan uang muka proyek
Keterlambatan adendum kontrak
Lebih bayar berdasarkan LHP BPK
Menurut OK Henry, hal-hal tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme kontraktual atau administratif, bukan serta-merta dikriminalisasi.
"Jika selisih pembayaran kecil dan telah dikembalikan dengan kwitansi bermaterai atau SPTJM, maka secara akuntabilitas sebenarnya sudah selesai. Tapi di beberapa Kejari, ini justru menjadi pintu masuk pidana," tambahnya.