Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Asas Praduga Tak Bersalah Mulai Tergerus?
OK Henry juga menyoroti praktik ekspose kasus atau konferensi pers oleh Kejari yang kerap menggiring opini publik terhadap tersangka, meskipun status hukum dan kerugian negara belum final.
"Dalam kondisi seperti ini, reputasi pejabat atau kontraktor bisa hancur sebelum ada keputusan pengadilan. Ini rentan menjadi kriminalisasi psikologis," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa audit adalah alat koreksi, bukan instrumen untuk menjebak. Bila segala temuan langsung dikonversi menjadi perkara pidana, maka fungsi pembinaan akan hilang dari sistem pengawasan.
Ultimum Remedium Harus Jadi Prinsip Penegakan Hukum
Dalam pandangannya, Kejari sebagai ujung tombak kejaksaan di daerah harus memegang prinsip ultimum remedium — yakni menjadikan pidana sebagai jalan terakhir. Bila kerugian negara telah dikembalikan atau hanya terjadi kesalahan administratif, maka penyelesaian non-litigasi harus menjadi prioritas.
"Target besar dari Kejaksaan Agung tentu patut diapresiasi. Tapi jangan sampai semangat itu justru merusak rasa keadilan di daerah," ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Proporsional dan Adil
Sebagai penutup, OK Henry mengingatkan bahwa penegakan hukum hanya akan bermakna bila dijalankan dengan integritas, proporsionalitas, dan menghormati itikad baik.
"Kita semua ingin Indonesia adil dan makmur. Kalau setiap kesalahan administratif dijadikan kasus korupsi, maka orang-orang baik justru akan takut membangun. Itulah kenapa asas praduga tak bersalah harus selalu dijunjung," pungkasnya.
Ia juga menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto yang memisahkan Kementerian Hukum dan HAM dalam kabinetnya, yang menurutnya menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem hukum di Indonesia.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.