BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Jokowi Tanggapi Gugatan Ijazah Gibran: Nanti Ijazah Ethes Juga Dipermasalahkan

- Jumat, 12 September 2025 19:13 WIB
Jokowi Tanggapi Gugatan Ijazah Gibran: Nanti Ijazah Ethes Juga Dipermasalahkan
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi (kiri) buka suara terkait ijazah putra sulungnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (foto: beritasatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara soal gugatan perdata terhadap ijazah putra sulungnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jokowi menanggapi dengan santai, bahkan sempat melontarkan candaan ketika ditanya awak media di Kota Solo, Jumat (12/9/2025).

"Ijazah Jokowi dipermasalahkan, ijazah Gibran dipermasalahkan, nanti sampai ijazah Ethes (cucu Jokowi) juga dipermasalahkan," ujarnya sambil tertawa.

Ikuti Proses Hukum

Meski demikian, Jokowi menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Apapun itu kita ikuti proses hukum yang ada, semuanya kita layani," tegasnya.

Singgung "Orang Besar" di Balik Gugatan

Saat ditanya apakah gugatan terhadap ijazah Gibran memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu yang juga menyerang dirinya lewat isu serupa, Jokowi memberi jawaban penuh makna.

"Ya ini tidak hanya sehari dua hari, sudah dari empat tahun lalu. Kalau napasnya panjang seperti ini, pasti ada yang mem-back up. Gampang ditebak lah," ungkap Jokowi.

Gibran Sekolah di Singapura

Jokowi juga menjelaskan bahwa Gibran memang menempuh pendidikan SMA di luar negeri, tepatnya di Orchid Park Secondary School, Singapura. Bahkan, ia sendiri yang mencarikan sekolah tersebut.

"Iya di Orchid Park Secondary School. Wong yang nyarikan saya. Saya sekolahkan SMA di Singapura biar mandiri," ujarnya.

Gugatan Ijazah Gibran di PN Jakpus

Diketahui, gugatan perdata terhadap ijazah SMA Gibran dilayangkan oleh warga bernama Subhan, dan telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, KPU juga ikut tergugat.

Dalam gugatannya, penggugat menilai ijazah luar negeri yang dimiliki Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, karena disebut belum tentu setara dengan ijazah SMA dalam negeri, seperti yang disyaratkan oleh Undang-Undang.

Gugatan ini menjadi polemik lanjutan setelah sebelumnya ijazah Jokowi juga sempat digugat dan dilaporkan ke kepolisian dalam kasus dugaan ijazah palsu.*

(j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru