Sebelumnya, Brigjen Juinta Omboh Sembiring dari Satuan Siber Mabes TNI bersama Laksda Farid Ma'ruf (Kabinkum TNI) dan Brigjen Freddy Ardianzah (Kapuspen TNI) sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terhadap dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi.
Namun, AKBP Fian Yunus, Wadir Siber Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa laporan terkait pencemaran nama baik tidak dapat diajukan oleh institusi, melainkan harus oleh individu secara pribadi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi."Institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik, harus pribadi," tegasnya pada Selasa (9/9/2025).
Dengan klarifikasi ini, ketegangan antara aktivis sipil dan TNI dinyatakan telah mereda, dan dialog menjadi kunci penyelesaian tanpa jalur hukum formal.*(kp/j006)