Medan — Suasana di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan berubah hening saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan memasuki ruang sidang, Kamis (11/9/2025) sore.[adsense] Namun berbeda dari biasanya, kali ini ia hadir bukan sebagai pengawas atau pemimpin lembaga. Untuk pertama kalinya dalam sejarah Kejari Nias Selatan, seorang Kajari turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi penyertaan modal PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC).Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2013–2015 sebesar Rp22,7 miliar. Dana yang seharusnya memperkuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) justru menguap dalam transaksi pembelian tanah yang penuh kejanggalan.[adsense]
Tersangka Lama, Luka LamaNama Yulius Dakhi, terdakwa dalam kasus ini, bukanlah asing bagi masyarakat Nias Selatan. Ia adalah mantan Direktur PT BNC yang pernah dihukum dalam kasus proyek Water Park milik BNC pada 2017. Setelah bebas, Yulius kembali terjerat hukum dalam perkara baru yang kini disidangkan.[adsense]Namun Yulius memilih menghindar. Ia mangkir dari panggilan penyidik dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski begitu, proses hukum tidak berhenti. Sidang tetap berlangsung secara in absentia, dan kursi terdakwa dibiarkan kosong — simbol ironi di balik semangat penegakan hukum.Kajari Ambil Alih Kendali, Interogasi 7 Saksi Kunci[adsense]