BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Kasus Penimbunan Ilegal di Ngawi: Nama Putu Juli Kembali Terseret, Gudang Suwandi Jadi Sorotan

Fira - Kamis, 18 September 2025 08:06 WIB
Kasus Penimbunan Ilegal di Ngawi: Nama Putu Juli Kembali Terseret, Gudang Suwandi Jadi Sorotan
Kasus Penimbunan Ilegal di Ngawi: Nama Putu Juli Kembali Terseret, Gudang Suwandi Jadi Sorotan (foto: fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
NGAWI - Dugaan praktik penimbunan barang ilegal kembali mencuat ke publik setelah kesaksian dari dua sopir berbeda menyeret nama-nama yang sebelumnya sudah pernah dikaitkan dengan kasus serupa.

Nama Putu Juli kembali disebut, kali ini oleh seorang sopir yang mengaku mengangkut barang ke gudang milik seseorang bernama Suwandi di wilayah Pura Demak, Ngawi.

Sopir pertama menyebut bahwa barang tersebut adalah milik Putu Leong, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penimbunan. Namun, keterangan berbeda muncul dari sopir kedua, yang menyatakan bahwa barang sebenarnya milik Putu Juli.

"Saya hanya disuruh mengangkut barang. Tujuan akhirnya ke gudang milik Pak Suwandi," ungkap sopir tersebut saat dimintai keterangan.

Kembali disebutnya nama Putu Juli memunculkan kecurigaan publik bahwa ada jaringan penimbunan ilegal yang terorganisir, dengan pola lama yang terus berulang: penggunaan sopir sebagai kurir, barang tidak dilengkapi dokumen resmi, dan ditimbun di gudang tersembunyi.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum—baik kepolisian maupun kejaksaan—untuk tidak tinggal diam terhadap kasus ini.

"Kalau nama-nama yang sama terus muncul tapi tidak ada tindakan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran. Kami minta kasus ini diusut sampai ke akarnya," ujar salah satu tokoh masyarakat Ngawi.

Dasar Hukum yang Relevan:

KUHP Pasal 480 (Penadahan):

Membeli atau menyimpan barang yang diduga hasil kejahatan, diancam pidana penjara hingga 4 tahun.

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang):

Menyimpan atau mentransfer harta hasil kejahatan, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 107):

Pelaku penimbunan barang pokok/penting dapat dipidana hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

KUHP Pasal 55:

Setiap orang yang menyuruh, turut serta, atau membantu melakukan tindak pidana dipidana sebagai pelaku.

Pihak berwenang hingga kini belum mengeluarkan keterangan resmi, namun tekanan publik agar dilakukan pengusutan tuntas terhadap jaringan penimbunan semakin menguat. Sorotan kini tertuju pada pihak pemilik barang dan pemilik gudang yang diduga berperan penting dalam praktik ini.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru