Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Bukan ujug-ujug minta
Kapolri dicopot. Kami tidak setuju kalau seperti itu, karena itu hanya hidden agenda," ujarnya.
Selain isu supremasi sipil,
KSPI juga membawa tuntutan terkait kesejahteraan pekerja. Salah satunya adalah penolakan terhadap sistem upah murah yang selama ini dianggap tidak memihak
buruh.
Mereka mendesak pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8,5 persen, serta mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang sistem kerja alih daya atau
outsourcing."Sistem
outsourcing telah menjadi momok bagi
buruh. Ini harus dihentikan, karena hanya menguntungkan pengusaha dan melemahkan perlindungan tenaga kerja," kata Said.
Aksi
buruh kali ini juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.Menurut Said, pengesahan RUU tersebut menjadi krusial untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan berimbang antara hak pekerja dan kepentingan pengusaha.*
(bb/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.