JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Indonesia (Garda Tipikor Indonesia/GTI) menegaskan bahwa proses seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk periode 2026–2031 tidak boleh menjadi ajang formalitas.
Lembaga ini dinilai memiliki peran strategis dalam membela kepentingan rakyat di tengah birokrasi yang kerap berbelit.Dalam pernyataan resminya, GTI menyampaikan bahwa integritas, keberanian, dan semangat pelayanan publik harus menjadi nilai utama yang dijadikan tolok ukur dalam seleksi calon anggota Ombudsman.
"Ombudsman adalah benteng terakhir rakyat ketika berhadapan dengan birokrasi. Karena itu, lembaga ini wajib diisi oleh figur berintegritas tinggi, berani mengambil sikap tegas, dan mengutamakan pelayanan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok," tegas Deri Hartono, Sekretaris Jenderal DPPGarda Tipikor Indonesia, Senin (22/9/2025).GTI memperingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman bisa tergerus jika seleksi hanya bersifat administratif tanpa mempertimbangkan nilai-nilai utama yang seharusnya melekat pada seorang pengawas pelayanan publik.
Lebih lanjut, GTI meminta Panitia Seleksi (Pansel) dan Tim Asesor untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan penuh tanggung jawab. Beberapa poin penting yang disoroti GTI dalam proses seleksi tersebut antara lain:
- Memastikan calon bebas dari konflik kepentingan.